Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Dengan telah diberlakukannya UNCLOS, Indonesia diakui
sebagai negara kepulauan yang utuh sesuai pada Bab IV UNCLOS 1982, yang isinya
tentang prinsip dan ketentuan Hukum Internasional, yang melandasi ‘suatu negara
kepulauan dipandang sebagai sesuatu kesatuan wilayah negara yang utuh’. Sebagai
konsekuensinya, maka Indonesia diwajibkan memberikan akses hak lintas damai
sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 53 ayat 9, yang isinya ‘’...dalam menentukan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu
negara kepulauan harus mengajukan usul kepada organisasi internasional yang
berwenang dengan maksud untuk diterima...’’ Sesuai dengan ketentuan itu,
Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan
Indonesia). Pengaturan mengenai hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan
diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996, yaitu selain untuk menjamin kepentingan
pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hasibuan R, 2002). ALKI (Alur Laut
Kepulauan Indonesia) merupakan konsensus yang ditetapkan pada Peraturan
Pemerintah no 37 tahun 2002, dengan membagi wilayah Indonesia untuk dilewati
oleh 3 jalur ALKI yaitu:
1.
ALKI I : Selat
Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
2.
ALKI II : Selat
Lombok, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi
3.
ALKI III-A : Laut
Sawu, Selat Ombai, Laut Banda (Barat Pulau Buru)-Laut Seram (Timur Pulau
Mongole) - Laut Maluku, Samudera Pasifik
4.
ALKI III-C : Laut
Arafuru, Laut Banda terus ke utara ke utara ke ALKI III-A
Gambar 4. Peta Jalur ALKI di Indonesia
Peraturan mengenai penentuan jalur ALKI baru diatur
lebih lanjut dalam UNCLOS’82 pasal 53 ayat 1, yaitu ” suatu Negara Kepulauan
dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan yang cocok untuk digunakan
lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus langsung serta secepat
mungkin melalui atau di atas perairannya dan laut teritorial yang berdampingan
dengannya. Selain alur kepulauan, Negara Kepulauan dapat menetapkan skema
pemisah lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan yang sempit
dalam alur laut kepulauan”.
Namun dalam penentuan ALKI ini tidak diwajibkan. Pemerintah Indonesia boleh saja tidak
menentukan ALKI - nya tapi yang konsekuensinya, semua kapal internasional
diperbolehkan melewati jalur-jalur navigasi yang sudah normal digunakan dalam
pelayaran dunia (routes normally used for
international navigation) (UNCLOS’82 pasal 53 ayat 12).
Apabila Pemerintah Indonesia telah menentukan ALKI,
maka kapal internasional yang akan melewati jalur ALKI tersebut harus mengikuti
jalur yang sudah tentukan. Tidak boleh lagi bercabang dalam bernavigasi atau
menyisir area ke daratan sesuai ruterute pelayaran yang terdahulu. Kapal
internasional tersebut wajib mematuhi jalur yang sudah ditetapkan. Misalnya dalam menentukan jalur ALKI timur – barat
atau ALKI IV. Selama ini, rute pelayaran melalui laut jawa banyak cabangnya,
seperti di pulau Bawean. Kapal boleh berlayar di utara Bawean dan ada pula yang
melintasi jalur di selatan pulau Bawean.
Nah, apabila tidak ditentukan ALKI timur – barat atau
ALKI IV, maka semua kapal internasional berhak melewati semua area pada jalur
tersebut. Akan tetapi, apabila telah ditentukan jalur ALKI IV ini, kemudian
kita usulkan ke PBB bahwa jalur kapal harus melalui sebelah utara pulau Bawean,
maka semua kapal internasional yang melewati laut jawa wajib melalui rute
diutara pulau Bawean tersebut.
Terkait dengan keuntungan dan kerugian ALKI IV (ALKI
timur – barat), yang butuh jalur ALKI tersebut kelihatannya negara Amerika,
Inggris atau Australia dimana terdapat kepentingan militer ataupun perdagangan.
Akan tetapi sebetulnya, yang memerlukan jalur ALKI IV itu adalah Negara
Indoneisa. Bagi Negara-negara besar tersebut, tanpa adanya ketentuan jalur ALKI
IV, kapal-kapal mereka sesukanya dapat melewati area dimana aja selama jalur
tersebut belum ditetapkan. Namun apabila jalur ALKI IV itu ditentukan, tentunya
negara-negara asing akan menghormatinya dengan hanya melewati jalur ALKI IV
yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga bisa dilihat dari sisi hukum
internasional, dibukanya rute itu akan menguntungkan kita Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh.
hyy
BalasHapusKa. boleh minta softfile peta nya? terimakasih
BalasHapus🙏🙏🙏🙏🙏🙏
BalasHapusSaya bisa minta shp peta ALKI
BalasHapus