Tampilkan postingan dengan label ALKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ALKI. Tampilkan semua postingan


Strategi dan Kebijakan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia


           Indonesia merupakan negara kepulauan di Aisa Tenggara yang mempunyai luas wilayah lautan lebih luas dibandingkan dengan luas daratan. Indonesia memiliki 3.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km².
         Pada tanggal 20 Oktober 2014 yang lalu Indonesia telah resmi mendapatkan Presiden yang baru yaitu Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla. Setelah resmi dilantik, Presiden widodo memberikan pidato yang isinya Menekankan pentingnya pembanguann kemaritiman. Ia juga mengemukakan pembangunan kemaritiman itu akan menuju pembangunan model Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
       Menjadi poros maritim dunia, itulah impian Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, untuk memiliki kekuatan kemaritiman, Indonesia perlu menghadapi tantangan-tantangan. Berbagai potensi dan persoalan telah berada di depan mata untuk mewujudkannya. Indonesia masih berorientasi pada daratan, seharusnya dengan visi kemaritimannya, Indonesia diharapkan mampu berperan penting bagi maritim dunia. Indonesia sudah sesuai geopolitik, geostrategis, dan geografinya sebagai negara kepulauan untuk menjadi poros maritim dunia. Untuk menjadi poros maritim dunia, ada lima pilar pembangunan maritim yang harus dikembangkan yaitu :
1. Membangun SDM, budaya, dan iptek kelautan unggulan dunia.
2. Mengembangkan ekonomi perikanan, pariwisata, ESDM, pelayaran, dan konstruksi kelautan.
3. Mengelola wilayah laut, menata ruang terintegrasi darat, dan laut serta mengembangkan kota-kota       'bandar dunia' menggunakan prinsip berkelanjutan.
4. Pembangunan sistem pertahanan dan keamanan berbasis geografi negara kepulauan.
5. Mengembangkan sistem hukum kelautan.
         Melihat pilar tersebut, Indonesia mempunyai peluang-peluang yang dapat dikembangkan guna mewujudkan tujuannya menjadi poros maritim dunia.
         Indonesia memiliki jumlah SDM yang cukup banyak yang dapat dikembangkan menjadi SDM yang berkualitas. Mengingat generasi muda Indonesia saat ini cukup banyak, pemerintah dapat membangun kembali budaya maritim Indonesia dengan memulai dari dunia pendidikan dan kalangan masyarakat di daerah pesisir. Dari dunia pendidikan saat ini harus menanamkan bahwa dahulunya Indonesia adalah negara maritim dan saat ini Indonesia harus lahir kembali sebagai negara maritim. Lagu nenek moyangku adalah salah satu lagu yang menggambarkan negara Indonesia dahulunya dalah negara maritim. Serta pemerintah harus menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat masyarakat akan potensi berlimpah wilayah pesisir Indonesia. Mengingat bahwa sekitar 60% masyarakat dunia membangun peradaban di wilayah pesisir, maka tentunya sudah sepatutnya bagi Indonesia yang memiliki luas lautan yang mumpuni, mengambil peluang untuk menentukan kesejahteraan negara dengan mengelola wilayah pesisir.
      Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang harus dapat kita manfaatkan dan dipelihara dengan baik agar keberlangsungan sumber daya alam tersebut tetap ada hingga esok. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan pengelolaan wilayah pesisir secara holistic dan terpadu dengan melibatkan elemen masyarakat dan pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan dalam upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan meningkatkan nilai perekonomian dalam negeri. Dengan menerapkan teknologi-teknologi baru yang ramah lingkungan, hasil perikanan dapat meningkat, sektor pariwisata lebih ditingkatkan kembali, kontruksi pelayaran lebih diperbaiki kembali, maka pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
    Pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim akan menunjang kegiatan perekonomian wilayah laut Indonesia, oleh karena itu pemerintah Indonesia harus memperhatikan sektor pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan berbagai macam hal terkait kenyamanan infrastruktur, pengawasan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang terarah untuk mengambil peluang yang ada dalam upaya mewujudkan poros maritim Indonesia. Mengingat Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU No 1 Tahun 2014), hal tersebut dapat mendukung untuk dilaksanakannya sebuah penataan wilayah. Zonasi merupakan salah satu cara untuk menata wilayah laut dan menata ruang integrasi antara dara dan laut serta mengembangkan kota-kota 'bandar dunia' menggunakan prinsip berkelanjutan.
      Indonesia telah menjalin hubungan baik dengan negara-negara di dunia terbukti dengan Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD. Hubungan diplomasi dengan negara-negara yang ada di dunia tersebut menawarkan peluang kerjasama yang menjanjikan bagi Indonesia. Presiden Jokowi telah memperkenalkan tujuannya untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia di APEC dalam program 'Marine connectivity'. Tujuan tersebut disambut baik oleh negara-negara anggota APEC dan negara-negara yang lain. Hal tersebut terbukti dengan adanya kabar mengenai Rusia siap membantu Indonesia membangun Infrastruktur maritim, Jepang (JICA) siap membantu pengenbangan tol laut, dll.
          Hubungan yang baik antara Indonesia dengan negara-negara Internasional dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang sering muncul akibat ketidakharmonisan hubungan antar negara. Hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga tdapat terjalin dengan baik. Namun Indonesia masih memiliki tugas untuk melakukan delimitasi dengan beberapa negara tetangga. Pemerintah mentargetkan bahwa masalah penetapan batas laut harus selesai 5 tahun. Jika tapal batasnya sudah jelas maka hal tersebut dapat mengurangi konflik atau masalah yang ada di perbatasan. Dan sistem pertahanan dan keamanan dapat lebih meningkat dengan adanya batas yang sudah jelas. 
        Perlu diingat bahwa, Indonesia juga memiliki 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur pelayaran dan penerbangan oleh kapal dan atau pesawat udara internasional yang memiliki empat titik strategis yang dilalui 40% kapal-kapal perdagangan dunia yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar yang bisa memberikan peluang besar untuk memfasilitasi Indonesia menjadi pusat industri perdagangan serta pelayaran maritim dunia. Namun sayangnya Indonesia belum pandai memanfaatkan letak geografis Indonesia dan ALKI yang ada. Ketiga ALKI tersebut dilalui 45% dari total nilai perdagangan dunia atau mencapai sekitar 1.500 dolar AS. Tetapi posisi geografis yang penting itu belum kita manfaatkan dengan baik. Terbukti, kita belum punya pelabuhan-pelabuhan transit bagi kapal niaga internasional yang berlalu lalang di 3 ALKI tadi. Hal tersebut perlu dipikirkan lagi oleh pemerintah agar tercipta keamanan dan kenyamanan pelayaran serta penerbangan internasional. Serta dapat membuktikan kesiapan Indonesia sebagai poros maritim dunia.


Tantangan yang dihadapi untu memjadi poros maritim duni berupa derasnya arus globalisasi serta perubahan paradigma sektor industri dunia. Sudah banyak industri yang berskala global. Untuk melayani kapal-kapal industri tersebut, titik maritim dunia harus diletakkan di dekat alur laut. Berdasarkan penelitian Bappenas, Indonesia memiliki 18 titik maritim dunia. Banyak cara baru yang bisa kita tempuh, mulai dari manajemen aset dan rekayasa uang untuk dijadikan modal. Pengembangan teknologi yang berbasis maritim serta bagaimana agar dapat memanfaatkan peluang yang telah ada tersebut untuk mewujudkan poros negara maritim.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah bangsa itu sendiri.
~Mari kembalikan lagi semboyan Jalesveva Jayamahe, Di laut kita jaya!~
Referensi :

Wija. 2014. “Memiliki Empat Titik Stategis, Indonesia Mampu Menjadi Poros Maritim Dunia.” dalam http://www.itb.ac.id/news/4550.xhtml diakses pada Sabtu, 7 Maret 2015 pukul 17.00 WIB

Maharani,Esthi.”Menko Maritim: Indonesia Bisa Jadi Poros Maritm Dunia.” dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/26/ne1x6q-menko-maritim-indonesia-bisa-jadi-poros-maritim-dunia diakses pada Sabtu, 7 Maret 2015 pukul 17.15 WIB

BAKOSURTANAL.2014. ”Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia yang Maju dan Mandiri “. dalam http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/mewujudkan-indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia-yang-maju-dan-mandiri diakses pada Sabtu, 7 Maret 2025 pukul 17.20 WIB
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)

Dengan telah diberlakukannya UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang utuh sesuai pada Bab IV UNCLOS 1982, yang isinya tentang prinsip dan ketentuan Hukum Internasional, yang melandasi ‘suatu negara kepulauan dipandang sebagai sesuatu kesatuan wilayah negara yang utuh’. Sebagai konsekuensinya, maka Indonesia diwajibkan memberikan akses hak lintas damai sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 53 ayat 9, yang isinya ‘’...dalam menentukan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu negara kepulauan harus mengajukan usul kepada organisasi internasional yang berwenang dengan maksud untuk diterima...’’ Sesuai dengan ketentuan itu, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Pengaturan mengenai hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996, yaitu selain untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hasibuan R, 2002). ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) merupakan konsensus yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2002, dengan membagi wilayah Indonesia untuk dilewati oleh 3 jalur ALKI yaitu:
1.    ALKI I : Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
2.    ALKI II : Selat Lombok, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi
3.    ALKI III-A : Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda (Barat Pulau Buru)-Laut Seram (Timur Pulau Mongole) - Laut Maluku, Samudera Pasifik
4.    ALKI III-C : Laut Arafuru, Laut Banda terus ke utara ke utara ke ALKI III-A


Gambar 4. Peta Jalur ALKI di Indonesia


Peraturan mengenai penentuan jalur ALKI baru diatur lebih lanjut dalam UNCLOS’82 pasal 53 ayat 1, yaitu ” suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan yang cocok untuk digunakan lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya. Selain alur kepulauan, Negara Kepulauan dapat menetapkan skema pemisah lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan yang sempit dalam alur laut kepulauan”.
Namun dalam penentuan ALKI ini tidak diwajibkan.  Pemerintah Indonesia boleh saja tidak menentukan ALKI - nya tapi yang konsekuensinya, semua kapal internasional diperbolehkan melewati jalur-jalur navigasi yang sudah normal digunakan dalam pelayaran dunia (routes normally used for international navigation) (UNCLOS’82 pasal 53 ayat 12).
Apabila Pemerintah Indonesia telah menentukan ALKI, maka kapal internasional yang akan melewati jalur ALKI tersebut harus mengikuti jalur yang sudah tentukan. Tidak boleh lagi bercabang dalam bernavigasi atau menyisir area ke daratan sesuai ruterute pelayaran yang terdahulu. Kapal internasional tersebut wajib mematuhi jalur yang sudah ditetapkan. Misalnya dalam menentukan jalur ALKI timur – barat atau ALKI IV. Selama ini, rute pelayaran melalui laut jawa banyak cabangnya, seperti di pulau Bawean. Kapal boleh berlayar di utara Bawean dan ada pula yang melintasi jalur di selatan pulau Bawean.
Nah, apabila tidak ditentukan ALKI timur – barat atau ALKI IV, maka semua kapal internasional berhak melewati semua area pada jalur tersebut. Akan tetapi, apabila telah ditentukan jalur ALKI IV ini, kemudian kita usulkan ke PBB bahwa jalur kapal harus melalui sebelah utara pulau Bawean, maka semua kapal internasional yang melewati laut jawa wajib melalui rute diutara pulau Bawean tersebut.

Terkait dengan keuntungan dan kerugian ALKI IV (ALKI timur – barat), yang butuh jalur ALKI tersebut kelihatannya negara Amerika, Inggris atau Australia dimana terdapat kepentingan militer ataupun perdagangan. Akan tetapi sebetulnya, yang memerlukan jalur ALKI IV itu adalah Negara Indoneisa. Bagi Negara-negara besar tersebut, tanpa adanya ketentuan jalur ALKI IV, kapal-kapal mereka sesukanya dapat melewati area dimana aja selama jalur tersebut belum ditetapkan. Namun apabila jalur ALKI IV itu ditentukan, tentunya negara-negara asing akan menghormatinya dengan hanya melewati jalur ALKI IV yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga bisa dilihat dari sisi hukum internasional, dibukanya rute itu akan menguntungkan kita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh.

More

Visitor Maps

Visitors